Penetapan KPM BLT DD adalah proses identifikasi dan penetapan keluarga yang berhak menerima bantuan langsung tunai dari Dana Desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terutama mereka yang terdampak ekonomi. Kriteria penetapan KPM berdasarkan data kemiskinan dan kebutuhan dasar yang belum terpenuhi.